Gas LPG Tidak Sesuai Takaran di Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku

JABAR EKSPRES – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ungkap kasus pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan gas elpiji yang tidak sesuai takaran di Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Para pelaku menjual tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (non subsidi) yang tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih, netto yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari ANTARA, Jumat (21/3).

Ia mengungkapkan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa terdapat lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, RT 01/RW 01, Nomor 7, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi yang dijadikan sebagai tempat penampungan tabung gas elpiji ukuran 12 kilogram (kg) yang diduga ilegal.

BACA JUGA: Awasi Penimbunan Gas LPG 3kg. Polda Jabar Terjunkan Tim Subdit Tipidter

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian petugas penyelidik Unit 2 Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Metro Jaya mendatangi lokasi tersebut pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025 sekira pukul 23.30 WIB dan melakukan pemeriksaan,” katanya.

Kemudian, Ade menjelaskan berdasarkan pemeriksaan sampling 10 gas elpiji yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi dengan disaksikan oleh tersangka terdapat ketidaksesuaian takaran.

“Berdasarkan hasil pengukuran gas elpiji tersebut terdapat kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kilogram atau 460 gram dimana batas toleransi yang diijinkan sebesar 150 kilogram,” katanya.

BACA JUGA: Pemerintah Bakal Ubah Pengecer Gas LPG 3 Kg Jadi Sub Pangkalan

Setelah melakukan pemeriksaan, tersangka kemudian ditahan bersama barang bukti dua buah kendaraan yang membawa muatan tabung gas elpiji masing-masing sebanyak 65 buah dan 30 buah.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan