JABAR EKSPRES – Kabar gembira bagi para siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus! Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan bahwa pencairan dana KJP Plus akan dilakukan pada akhir Maret 2025. Pencairan ini juga ditargetkan selesai sebelum perayaan Lebaran 1446 Hijriah.
Tidak hanya itu, jumlah penerima KJP Plus mengalami peningkatan signifikan dari pada bulan sebelumnya. Jika pada Februari 2025 jumlah penerima berkisar 525.000 siswa, kini meningkat menjadi 705.000 siswa. Ini menjadi bukti bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memperluas jangkauan bantuan pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkan.
KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Tujuannya adalah memastikan setiap anak di Jakarta dapat mengenyam pendidikan hingga tingkat SMA atau SMK tanpa terkendala biaya. Dana bantuan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta dan pemerintah salurkan secara bertahap setiap bulannya.
Baca juga : Daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Dibuka, Cukup Siapkan 6 Dokumen Ini
Cara Cek Status Pencairan KJP Plus
Bagi orang tua dan siswa yang ingin mengetahui status pencairan KJP Plus, pengecekan dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
- Masukkan NIK siswa yang terdaftar.
- Pilih tahun 2025.
- Klik tombol “Cek”.
- Sistem akan menampilkan informasi mengenai penerima serta jadwal pencairan dana KJP Plus.
Besaran Bantuan KJP Plus
Besaran bantuan KJP Plus akan sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian dana yang siswa terima per bulan:
SD/MI
- Biaya rutin: Rp 135.000
- Biaya berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP (Swasta): Rp 130.000
SMP/MTs
- Biaya rutin: Rp 185.000
- Biaya berkala: Rp 115.000
- Tambahan SPP (Swasta): Rp 170.000
Baca juga : Dana KJP Plus Kapan Dibuka Kembali? Ini Syarat dan Jadwal untuk Pencairan Tahap 2
SMA/MA
- Biaya rutin: Rp 235.000
- Biaya berkala: Rp 185.000
- Tambahan SPP (Swasta): Rp 290.000
SMK
- Biaya rutin: Rp 235.000
- Biaya berkala: Rp 215.000
- Tambahan SPP (Swasta): Rp 240.000
PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)
- Biaya rutin: Rp 185.000
- Biaya berkala: Rp 115.000
Pencairan KJP Plus yang dijadwalkan pada akhir Maret 2025 menjadi angin segar bagi siswa penerima manfaat. Dengan adanya peningkatan jumlah penerima, semoga lebih banyak anak-anak Jakarta yang dapat melanjutkan pendidikan tanpa terbebani biaya.