Kata Bapenda Jabar Soal Program Pemutihan Pajak Kendaraan

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program pembebasan tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayahnya. Program ini akan dimulai pada 20 Maret 2025 dan berlangsung hingga 6 Juni 2025.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

“Jadi menjelang Hari Raya Idul Fitri (2025) Gubernur Jawa Barat mengumumkan pembebasan Tunggakan atas Pokok dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk seluruh tunggakan pajak dan denda kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya melalui keterangan resmi yang diterima, Rabu (19/3).

BACA JUGA: Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Program ini ditujukan bagi individu maupun badan yang memiliki kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Daerah Metro Jaya.

Salah satu syarat utama adalah bahwa pemilik kendaraan harus segera memperpanjang pajak kendaraan tanpa perlu membayar tunggakan pokok dan denda tahun-tahun sebelumnya.

“Program ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya program ini, data kepemilikan kendaraan diharapkan menjadi lebih tertib dan akurat,” jelas Dedi.

Selain itu, bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi, mereka dapat segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan.

BACA JUGA: Hadiah Lebaran dari KDM, Tunggakan Pajak Kendaraan Dibebaskan! Ini Syaratnya

Namun, biaya untuk pembuatan TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnyua, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam unggahan media sosialnya juga menyampaikan informasi bahwa program pemutihan ini mencakup kendaraan dengan tunggakan pajak mulai dari tahun 2024 dan sebelumnya.

“Awalnya layanan perpanjangan STNK dengan pajak menunggak akan dimulai pada 11 April hingga 6 Juni 2025, tetapi demi kenyamanan masyarakat menjelang Lebaran, kita majukan program ini mulai 20 Maret 2025,” ungkapnya.(San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan