JABAR EKSPRES – Setiap tahunnya, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan selalu menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta Gaji ke-13. Kedua tunjangan ini menjadi momen penting, terutama dalam membantu kebutuhan finansial menjelang Hari Raya Idul Fitri serta persiapan tahun ajaran baru bagi anak-anak sekolah.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran khusus untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pencairan THR bagi PNS akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025. Jadwal ini ditetapkan sekitar dua minggu sebelum Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Namun, bagaimana dengan pencairan Gaji ke-13 bagi pensiunan PNS? Simak jadwal lengkapnya berikut ini!
Sebagai kebijakan tahunan, pencairan THR untuk PNS dan pensiunan dilakukan sebelum Idul Fitri. Pada tahun 2025, THR dijadwalkan cair pada 17 Maret 2025, memberikan tambahan dana bagi para abdi negara untuk persiapan Hari Raya.
Bagi pensiunan PNS, THR akan disalurkan melalui PT Taspen (Tabungan dan Asuransi Pensiun). Nominal THR bagi pensiunan setara dengan uang pensiun bulanan, sehingga mereka tetap mendapatkan manfaat finansial yang setara dengan PNS aktif.
BACA JUGA : Gaji dan Tunjangan PNS Naik 8 Persen Mulai Februari 2025, Benarkah? Ini Rinciannya
Untuk PNS daerah, pencairan THR akan menyesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing pemerintah daerah. Meskipun demikian, secara umum, jumlah THR yang diberikan tidak jauh berbeda dari PNS pusat.
THR untuk PNS tahun 2025 dihitung berdasarkan gaji pokok serta tunjangan yang melekat. Berikut komponen utama yang menyusun THR PNS:
- Gaji Pokok – Mengacu pada golongan dan masa kerja PNS.
- Tunjangan Melekat, meliputi:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin) 100% – Mengikuti kebijakan yang ditetapkan masing-masing instansi.
Bagi PNS pusat, besaran THR mengikuti aturan nasional. Sementara itu, bagi PNS daerah, jumlahnya bisa bervariasi tergantung anggaran daerah masing-masing.
Selain THR, PNS dan pensiunan juga akan menerima Gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada Juni 2025. Berbeda dengan THR yang diberikan untuk persiapan Idul Fitri, Gaji ke-13 ditujukan sebagai tambahan dana guna membantu biaya pendidikan anak-anak saat memasuki tahun ajaran baru.