Diduga Perdagangkan Satwa yang Dilindungi, Kemenhut Tangkap Dua Warga Sukabumi

Tengkorak primata yang berhasil disita Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI dari tersangka. (foto/ANTARA)
Tengkorak primata yang berhasil disita Ditjen Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan RI dari tersangka. (foto/ANTARA)
0 Komentar

Adapun ancaman kurangan penjara selama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar.

0 Komentar