JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi maafkan para penunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua ataupun roda empat.
Pengampunan tersebut berlaku untuk pajak 2024 ke belakang.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut supaya bisa membayar pajak tanpa harus melunasi sebelumnya.
