JABAR EKSPRES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menindak tegas sebuah tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan.
Dalam razia yang digelar pada Selasa malam, 18 Maret 2025, petugas menutup Saga Vigor Karaoke yang terletak di Jalan Ciumbuleuit No. 152 karena melanggar aturan yang melarang operasional tempat hiburan pada hari-hari besar keagamaan.
Razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diperbarui dengan Perda No. 14 Tahun 2019, serta Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Selain itu, operasi ini juga mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 024-Disbudpar/2025 yang mengatur penutupan usaha hiburan malam selama Ramadan.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bandung Persilakan PKL Bebas Berjualan Selama Ramadan, Asal Tak Langgar Aturan
Selama razia yang berlangsung dari pukul 20.00 hingga 00.00 WIB, petugas mendapati tempat karaoke tersebut masih beroperasi. Begitu petugas tiba di lokasi, salah satu ruangan karaoke masih dipenuhi tamu, namun mereka segera pergi setelah mengetahui kedatangan petugas.
Di ruangan tersebut, petugas menemukan gelas berisi minuman beralkohol, serta beberapa pemandu lagu (LC) yang tengah menunggu tamu.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Bandung memberikan sanksi berupa teguran lisan dan penyegelan tempat usaha. Satu kartu tanda penduduk (KTP) milik pihak terkait juga diamankan sebagai bagian dari proses penindakan.
Razia ini melibatkan berbagai unsur aparat, termasuk Satpol PP Kota Bandung, Satgas BKO yang terdiri dari personel TNI dan Polri, serta tim dari Kodam III/Siliwangi, seperti As Intel Kodam, Dan Den Intel Kodam, Wadan Den Intel Kodam, dan Tim Den Intel Kodam.
Pengawasan terhadap tempat usaha hiburan malam akan terus dilakukan selama bulan Ramadan untuk memastikan seluruh tempat usaha mematuhi peraturan yang ada. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa.