Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan Februari 2025. Jumlah tersebut terdiri dari 380.865 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Januari dan 85.773 SPT Masa PPN dan PPnBM untuk masa pajak Februari.
Hal-hal yang telah dilakukan terkait kendala pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM pada Coretax DJP meliputi.
a) Perbaikan bug dalam prepopulasi data faktur pajak dan upload file *.xml pada SPT Masa PPN dan PPnBM.
Baca Juga:Progres Satpol PP Jabar Bongkar Hampir Seluruh Wahana Hybisc FantasyiPhone 16 Sudah Kantongi Sertifikat Postel Komdigi, Estimasi Rilis di Indonesia Sebelum Lebaran?
b) Perbaikan penghitungan dan validasi data pada SPT Masa PPN dan PPnBM.
c) Penyempurnaan sistem alur pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM.
5. SPT Masa PPh
Sampai dengan tanggal 16 Maret 2025 pukul 03.04 WIB, Coretax DJP telah mengadministrasikan sejumlah 542.852 SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan 273.078 SPT Masa PPh Unifikasi.
SPT Masa PPh Pasal 21/26 tersebut terdiri dari 333.334 untuk masa Januari dan 209.518 untuk masa Februari. Sementara itu, SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari 159.774 untuk masa Januari dan 113.304 untuk masa Februari.
6. Peningkatan Layanan Coretax DJP
Peningkatan layanan Coretax DJP meliputi.
a) Penyediaan converter XML dalam pembuatan file dalam format *.xml.
b) Penambahan monitoring unggah XML.
c) Peningkatan pengelolaan dokumen XML bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di kawasan tertentu.
d) Peningkatan kapasitas unggah faktur pajak melalui file format *.xml.
e) Mengakomodasi ketentuan mengenai pengkreditan faktur pajak pada masa pajak yang tidak sama.
f) Mengakomodasi regulasi terkait tarif efektif cukai.
g) Penambahan mekanisme tombol “Posting SPT”.
Selanjutnya, pada periode 10-15 Maret 2025 DJP juga telah melakukan sejumlah penyempurnaan sistem Coretax DJP sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Coretax DJP, antara lain:
1. Perbaikan Proses Pelaporan dan Validasi SPT
a) Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi pada SPT Masa PPh 21/26.
b) Penyempurnaan proses regenerate
c) Penambahan fitur monitoring status pelaporan SPT.
2. Penguatan Validasi Data dan Keamanan Sistem
a) Penyempurnaan proses prepopulasi dan validasi data pada nota hitung atas Surat Tagihan Pajak (STP).
b) Penyempurnaan validasi hak akses pada data SPT.
