JABAR EKSPRES – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah memberikan sanksi kepada 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer yang terbukti melanggar aturan tata kelola Minyakita atau minyak goreng rakyat (MGR).
Direktur Jenderal PKTN, Moga Simatupang, mengungkapkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Kemendag sejak November 2024 hingga 12 Maret 2025 mencakup 316 pelaku usaha di 23 provinsi.
Hasilnya, 66 pelaku usaha terbukti melanggar aturan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Beberapa modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penjualan Minyakita dengan harga melebihi domestic price obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET), penjualan antar-pengecer yang memperpanjang rantai distribusi hingga harga di tingkat konsumen melewati HET, serta tidak adanya pembatasan penjualan oleh pengecer yang menyebabkan distribusi Minyakita tidak merata.
BACA JUGA: Sidak Pasar di Bandung Barat, Polres Cimahi Temukan 4 Produsen MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Selain itu, ditemukan juga pelanggaran berupa tidak terdaftarnya gudang, kesalahan pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di sektor perdagangan, dan tidak adanya pemberian data kepada petugas pengawas.
Beberapa pelaku usaha juga ditemukan mengemas Minyakita dengan volume lebih sedikit dari takaran yang tertera pada label kemasan.
Moga menegaskan, jika pelaku usaha terus melanggar, sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024, yang mencakup penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, atau bahkan pencabutan izin usaha.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang tidak mematuhi takaran, berat, atau ukuran yang tertera pada label dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
BACA JUGA: Konsumen Minyakita Bisa Klaim Ganti Rugi, Ini Cara dan Prosesnya!
Kemendag juga terus memantau produk yang sudah beredar di pasar dan telah memeriksa 88 produsen/pengemas ulang (repacker) di 168 kabupaten/kota.
Sebanyak 40 produsen/repacker yang produk volumenya tidak sesuai dengan label kemasan akan dikenai sanksi administratif dan diminta melakukan perbaikan.