JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bakal menuntaskan polemik lahan sungai yang bersertifikat. Kepemilikan bakal dibatalkan jika proses salah dan memang bukan haknya.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi mengungkapkan, pihaknya juga telah bertemu dengan Menteri ATR terkait fenomena tersebut. “Kami minta agar Daerah Aliran Sungai atau DAS ditetapkan jadi daerah bebas dari kepemilikan. Dan fungsinya hanya untuk fungsi sungai,” ujarnya, dalam video yang juga dibagikan dalam medsosnya, Rabu (12/3).
Dedi melanjutkan, usulan itu juga telah disanggupi Menteri ATR. “Rabu depan kami akan bahas dengan Dirjen PUPR,” cetusnya.
Baca Juga:Dimsum Sembilan Ayam: Sajikan Sensasi Kuliner Hongkong yang Autentik di Bandung!MinyaKita Langka di Pasar Cibinong, Harga Tembus Rp18.000 per Liter
Sedangkan untuk yang sudah terlanjur tersertifikat maka akan ditelusuri lebih detail. Kalau memang prosesnya benar dan memang hak nya maka akan dipertahankan.
“Tapi kalau prosesnya tidak benar dan memang bukan haknya akan dibatalkan,” ujarnya.
Nusron melanjutkan, kalau kemudian ada proyek pengadaan tanah. Maka yang prosesnya keliru tadi akan diupayakan uang kerahiman. Tapi kalau yang prosesnya benar akan diupayakan mekanisme ganti rugi.
Sebelumnya, Dedi Mulyadi tampak dibuat geram lantaran banyaknya Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bersertifikat. Pihaknya bakal menempuh upaya advokasi untuk menuntaskan permasalahan itu.
Sejumlah lahan DAS yang bersertifikat itu merupakan temuan saat Dedi Mulyadi terjun ke lapangan. Salah satunya saat berupaya menormalisasi Sungai di Bekasi. “Data pastinya belum ada, tapi akan kami bahas dengan Kementerian ATR,” jelasnya, Selasa (11/3).(son)
