Tindak Bangunan Ilegal di Puncak, Bupati Bogor Pastikan Warga Tak Kehilangan Pekerjaan

Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Foto: Sandika / Jabar Ekspres)
Bupati Bogor, Rudy Susmanto. (Foto: Sandika / Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Kalau kita kasih Pasal 78 ayat (3) huruf a nya itu kalau dia tidak punya izin, tidak memiliki hak, tidak memiliki legalitas, dia 10 tahun dan denda 5 milliar (rupiah) itu pengenaan kita,” pungkasnya.

0 Komentar