JABAR EKSPRES– Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan jadwal dan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Kabupaten Tasikmalaya. Pemungutan suara dilaksanakan pada 19 April 2025.
Ketua Divisi Tekis Penyelenggaraan KPU Jabar Adie Saputro menerangkan, tahapan dalam PSU itu juga mengikuti surat dari KPU RI. “Jadi untuk pemungutan suaranya 19 April,” jelasnya, Senin (10/3).
Penetapan jadwal pemungutan itu juga menetapkan sejumlah tahapan lainnya. Misalnya untuk pembentukan dan masa kerja badan ad hoc terjadwalkan mulai 7 Maret – 30 April.
BACA JUGA: KPU Jabar Masih ada Sisa Anggaran, Peluang untuk PSU Tasikmalaya
BACA JUGA: PSU Tasikmalaya: Kandidat dan Peta Koalisi Bisa Berubah
Lalu pendaftaran pasangan calon atau pergantian calon terdiskualifikasi pada 8 Maret sampai 10 Maret. Kemudian dalam PSU itu juga dilaksanakan kampanye. Jadwalnya adalah 26 Maret sampai 15 April. “Ada waktu kampanye 21 hari,” imbuhnya.
Selepas kampanye, juga ada masa tenang. Kemudian dilanjut pemungutan suara pada 19 April nanti. Kemudian untuk rekapitulasi suara dijadwalkan pada 20 April sampai 2 Mei.
PSU Tasikmalay itu digelar berdasarkan hasil keputusan sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam pilkada yang berlangsung November 2024 lalu, hasil perhitungan menunjukkan kemenangan atas pasangan Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz dengan perolehan lebih dari 52 persen suara.
Urutan ke dua dimenangkan pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Alayubi dengan 27 persen suara. Lalu pasangan Iwan Saputra – Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.
Namun MK memutuskan bahwa kandidat Ade Sugianto di diskualifikasi. Itu terkait masa jabatan definitif Ade Sugianto sebagai kepala daerah Kabupaten Tasikmalaya.(son)