Terungkap! Selain Gunakan Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Kerap Main Judol dan Tenggak Miras di Kantor

Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi. Dok Jabar Ekspres
Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

Setelah sabu dibagi menjadi paket kecil, Sidik menginstruksikan dua keponakannya untuk menjual sabu tersebut di daerah Rancapanggung, tempat di mana Riza dan dua rekannya menggelar pesta narkoba.

Tersangka pengedar yakni Sidik, Alifia, dan Eka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sedangkan Riza bersama dua rekannya terancam Pasal 112 ayat (1) Jo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

0 Komentar