“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa jajaran Polres Cimahi tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku yang mengganggu ketenteraman, ketertiban, apalagi mencelakai masyarakat di wilayah hukum kami,” tegas Tri.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berhasil ditangkap saat hendak melakukan aksi kejahatan serupa.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Baca Juga:DPRD Bandung Barat Minta Efisiensi Tak Kurangi Proyek Pembangunan Jalan: Itu kan UrgenKetua Bawaslu KBB Dibekuk Karena Pesta Narkoba, Ini Kali Kedua?
“Mereka telah merencanakan aksi ini. Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” pungkas Tri. (Mong)
