Pemerintah Segel 4 Bangunan di Kawasan Puncak Bogor, Ternyata Milik BUMN dan BUMD, Ini Daftarnya!

Sebanyak empat bangunan komersial milik BUMN dan BUMD yang berdiri di kawasan puncak Bogor terpaksa disegel oleh Kementerian LH
Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi saat melakukan sidak ke sejumlah titik di wilayah Puncak Bogor, pada Kamis (6/3/2025). Foto : Regi/Jabarekspres
0 Komentar

‘’Kita berbuat seperti ini terus bencana di hulu di hilir cukup besar,” tambahnya lagi.

Menurutnya, penyegelan dilakukan dengan melakukan penelusuran lebih mendalam dengan memperhatikan keberadaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.

‘’Untuk segmen hulu ada di Kabupaten Bogor, segmen ke dua ada di Kota Bogor, segmen tiga bekasi, kemudian Depok dan terus mengalir untuk segmen hilir ke Jakarta,’’ tandas Hanif.

Baca Juga:Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2025 Besok Dibuka, Ini Linknya!Dedi Mulyadi Minta Warga Jakarta Tidak Bangun Villa di Puncak Bogor

Untuk diketahui, bahwa bangunan komersil yang berada di kawasan puncak Bogor tersebut didirikan atas kerja sama pengguna lahan milik PTPN VIII kepada pihak swasta, BUMN dan BUMD Pemprov Jabar.

Ironisnya, meski kawasan tersebut sudah dijadikan zona hijau oleh pemerintah, perizinan dari Pemda setempat masih bisa lolos dan terindikasi terjadi pembiaran.(sfr/yan).

0 Komentar