JABAR EKSPRES – Ada kabar baik nih buat kamu yang sedang menunggu pencairan KJP Plus Tahap 2 untuk alokasi Maret 2025!
Biasanya, KJP Plus cair antara tanggal 4-6 setiap bulannya. Tapi, sampai sekarang, Pemprov DKI Jakarta dan Bank DKI belum mengumumkan jadwal pastinya.
Meski begitu, kamu nggak perlu khawatir! Besar kemungkinan dana bantuan ini tetap akan cair bulan ini, walaupun mungkin sedikit mundur.
Nah, biar kamu nggak ketinggalan info penting, pastikan untuk cek status penerimaanmu. Gimana caranya? Simak langkah-langkah berikut!
BACA JUGA: Hadir Sebelum Lebaran? Cek Dulu Prediksi Harga iphone 16 Series di Indonesia
Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 2 Alokasi Maret 2025
Ada beberapa cara mudah yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah namamu masuk dalam daftar penerima KJP Plus.
1. Cek Melalui Sekolah
Cara paling gampang adalah langsung menanyakan ke pihak sekolah. Guru atau staf administrasi sekolah biasanya sudah mendapatkan update terbaru mengenai penerima KJP Plus. Jadi, jangan ragu untuk bertanya ya!
2. Cek Melalui Aplikasi JakOne Mobile
Kalau kamu mau cek sendiri secara online, kamu bisa pakai aplikasi JakOne Mobile. Begini caranya:
- Download aplikasi JakOne Mobile di Play Store atau App Store.
- Login jika sudah punya akun, atau daftar dulu kalau belum.
- Pilih menu “KJP Plus” untuk melihat status pencairanmu.
3. Cek Melalui Website Resmi KJP
Selain lewat aplikasi, kamu juga bisa cek status penerimaan lewat situs resmi KJP dengan langkah berikut:
- Buka situs kjp.jakarta.go.id di browser.
- Klik menu “Cek Status Penerima”.
- Masukkan data yang diminta (misalnya NIK atau Nomor KJP).
- Status penerima akan langsung muncul di layar.
Dengan mengetahui status pencairan KJP Plus lebih awal, kamu bisa segera mempersiapkan segala kebutuhan sekolah dengan lebih baik.
Jika pencairan belum terjadi, tetap pantau informasi dari sekolah atau situs resmi KJP agar nggak kelewatan.
Nah, sudah cek status penerimaanmu? Yuk, segera lakukan sekarang juga dan bagikan info ini ke teman-teman lain yang juga menunggu pencairan KJP Plus Tahap 2 Maret 2025!