JABAR EKSPRES – Aksi dugaan pungutan liar (pungli) terjadi di Pasar Baru Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang mengatasnamakan Karang Taruna RW 02 Desa Sukamantri.
Oknum tersebut diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp100.000 per mobil boks yang mengirimkan atau menurunkan barang di Pasar Baru Majalaya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami bersama saya, Kanit Intelkam, serta anggota lainnya segera melakukan pengecekan di lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).
Baca Juga:Polemik Penolakan Warga Arcamanik Soal Ibadah Umat Katolik di Gedung SerbagunaKejar Target PAD dan Infrastruktur Jalan, Kang DS Tagih Pengusaha Wisata yang Tak Bayar Pajak
Suyatno menambahkan, dari hasil investigasi awal, petugas memastikan bahwa praktik pungutan tersebut memang terjadi.
Namun sejauh ini para pedagang belum memberikan laporan terkait pungutan tersebut.
“Memang sejauh ini belum ada laporan dari pedagang terkait pungutan serupa. Namun tetap kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
“Kami akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat. Kepada warga yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.
