Arlan juga berpandangan bahwa dalam penyusunan kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia, Mulai dari Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 hingga turunan teknisnya dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) Produk Tembakau tidak bisa serta merta menyamakan dengan peraturan yang diadopsi oleh negara lain. Seperti adopsi pasal-pasal FCTC yang merupakan perjanjian internasional yang disusun oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengatur pengendalian tembakau secara ketat di negeri ini.
“Harus diingat, Indonesia adalah sentra tembakau, yang sudah menjadi warisan dan bagian dari kultur masyarakat. Sehingga dalam proses penyusunan hingga implementasi aturannya harus selalu melibatkan pihak-pihak yang terdampak. Jangan sampai peraturan dibuat justru memakan korban, para pekerja di sektor ini bisa kehilangan pekerjaannya. Jadi, kita tidak bisa membuat aturan yang sekadar sesuai dengan kondisi negara di luar Indonesia. Harus kembali ke khittah dan kultur kita agar peraturan itu dapat berjalan dengan baik,” tambahnya.
Senada, seniman pantomim Jabar Wanggi Hoed mengatakan, seharusnya yang menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan Perda KTR ini adalah belum terpenuhinya penyediaan tempat merokok yang mumpuni sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen.
Baca Juga:AHASS Hadirkan Program “Berkah Ramadhan” untuk Kenyamanan Berkendara Jelang LebaranApakah Sikat Gigi Membatalkan Puasa? ini Penjelasan Lengkapnya
“Tempat untuk merokoknya saja tidak jelas di mana saja titiknya, ada berapa yang disediakan. Kewajiban penyediaan tempat merokok harus ditekankan. Jangan ujungnya, makin ke sini, implementasi peraturan itu makin rumit dan intimidatif,” ujarnya. (*)
