‘’Jadi saat itu ketua TAPD Pak Sekda (Ema Sunarna, terdakwa) memimpin langsung rapat, dan merencanakan penyusunan tambahan anggaran dari usulan yang disampaikan oleh dewan,’’ ujarnya.
Anton mengaku, rapat yang membahas usulan anggaran tersebut tidak dihadiri oleh Kepala Dishub Dadang Darmawan. Anton waktu itu diminta untuk berkoordinasi dengan Kadishub agar dapat segera menyusun surat usulan penambahan anggaran.
‘’Jadi usulan tersebut nantinya dipaparkan di dalam rapat Banggar DPRD,’’ ujarnya. (san/yan).
