JABAR EKSPRES – Setelah menghadapi sengketa yang tak kunjung selesai pada tahap upaya administratif, Ummi Wahyuni, mantan Ketua KPU Jawa Barat (Jabar), akhirnya memutuskan untuk menggugat KPU RI dan DKPP RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut telah didaftarkan oleh tim pengacara dari kantor hukum Fitriadi & Permana Lawyers, dengan Geri Permana sebagai kuasa hukum, pada 28 Februari 2025. Kasus ini terdaftar di PTUN Jakarta dengan Nomor Perkara 68/G/2025/PTUN.JKT, yang menggugat KPU RI sebagai Tergugat dan DKPP RI sebagai pihak Turut Tergugat.
Langkah ini diambil karena Ummi Wahyuni tidak memperoleh kejelasan terkait upaya administratif yang telah ditempuh, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Baca Juga:Pemerintah Gelontor 700 Maung MV3 untuk TNI dan Polri48 Gelandangan dan Pengemis Terjaring Razia di Cimahi
Menurut Geri Permana, keputusan KPU RI yang dikeluarkan pada 3 Desember 2024, yang merujuk pada Putusan DKPP Nomor 131/2024, dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip Pemerintahan yang Baik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Keputusan yang dikeluarkan KPU RI dan Putusan DKPP RI diduga mengandung cacat hukum, sehingga perlu diperiksa dan diuji kembali melalui proses persidangan di Pengadilan untuk meminta pembatalan,” ujar Geri pada Sabtu (1/3).
Dari analisis tim kuasa hukum, terdapat setidaknya empat dugaan cacat hukum dalam Putusan DKPP Nomor 131/2024.
Pertama, DKPP dianggap keliru dalam menilai subjek dan objek pengaduan. Kewenangan DKPP dibatasi oleh batasan subjek dan objek pengaduan. Dalam Putusan DKPP 131/2024, Eep Hidayat, yang menjadi pihak Pengadu, seharusnya tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pengadu karena tidak mewakili partai politik yang mengusungnya sebagai peserta Pemilu Calon Anggota DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kedua, cakupan verifikasi DKPP dibatasi pada objek pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran sumpah/janji atau kode etik penyelenggara Pemilu. Tim kuasa hukum Ummi Wahyuni mencatat bahwa Putusan DKPP 131/2024 lebih banyak membahas perselisihan hasil Pemilu, yang seharusnya menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, bukan DKPP.
Ketiga, terdapat dugaan pelanggaran prosedur dalam pemanggilan sidang. Surat panggilan dengan Nomor 1289/PS.DKPP/SET-04/XII/2024 yang diterbitkan pada 1 Desember 2024 dianggap melanggar ketentuan Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan bahwa pemanggilan harus dilakukan pada hari kerja, bukan hari libur. Panggilan tersebut bahkan disampaikan melalui pesan instan WhatsApp.
