JABAR EKSPRES – Babak baru kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TH (55) dan anaknya AMR (23) yang terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada 2021 lalu, kini Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil menahan salah satu tersangka baru.
Salah satu tersangka baru yang berhasil ditahan oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar tersebut, yakni Abi Aulia yang anak dari pasangan Yosep Hidayah dan Mimin Mintarsih.
Menurut Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, penahanan terhadap Abi Aulia ini dilakukan sesuai dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga:Menakar Hilal di Bandung: Unisba Laporkan Hasil ke Sidang IsbatMantan Kepala DBMSAP KBB Soroti Sengkarut Rotmut yang Berujung pada Gugatan
Sehingga tersangka atau Abi Aulia, kini telah dibawa oleh tim penyidik Polda Jabar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“(Berkas) Perkaranya sudah dinyatakan P21 (lengkap), jadi kita tangkap dan tahan yang bersangkutan (Abi Aulia),” ucapnya Jum’at (28/2).
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini, sebelumnya Polda Jabar melalui Ditreskrimum telah menetapkan 5 orang tersangka yakni YH (Yosep Hidayah) MR (M Ramdhau), AA (Abi Aulia), dan AR (Arighi).
Untuk YH dan MR, telah dilakukan penahanan terlebih dahulu oleh Polda Jabar melalui tim penyidik Ditreskrimum.
Sementara untuk dua tersangka lainnya selain Abi Aulia (AA) yakni MM dan AR, Surawan menyebut bahwa masih dalam proses penyelidikan.
“(Mereka) masih berproses,” ungkapnya.
Surawan menuturkan, lanjutan atau babak baru dari kasus pembunuhan ini dan anak di Subang ini, akan segera dirilis oleh pihaknya.
“Minggu depan kita rilis,” imbuhnya.
Sebelumnya, setelah sekian lama menjadi teka-teki, motif dari kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TH (55) dan anaknya AMR (23) di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu akhirnya terbongkar.
Baca Juga:Terkait Implementasi Coretax, Ditjen Pajak Hapus Sanksi AdministratifMA Vonis Mantan Dirut Pertamina 13 Tahun Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam
Dimana Polda Jabar melalui Kabid Humas pada saat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkapan, untuk motif pembunuhan yang dilakukan oleh para tersangka 5 yakni YH (Yosep), MR (Danu) MM (Mimin), AA (Abi), dan AR (Arighi) tersebut, diduga karena permasalahan uang jatah.