JABAR EKSPRES – Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI menjadi solusi terbaik untuk mendapatkan tambahan modal dengan bunga ringan dan persyaratan yang lebih mudah dibandingkan pinjaman komersial lainnya. Tak heran, KUR BRI selalu diminati setiap tahunnya.
Padahal, ada beberapa faktor penting yang harus diperhatikan agar pengajuan KUR bisa diterima.
Lantas, apa saja penyebab utama pengajuan KUR BRI 2025 ditolak?
Bagaimana solusi agar Anda tetap bisa mendapatkan akses pembiayaan? Simak pembahasannya berikut ini!
Baca Juga:Link dan Cara Daftar Penukaran Uang Baru BI Tahun 2025Aturan Resmi Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2025
6 Penyebab Pengajuan Pinjaman KUR BRI 2025 Ditolak dan Solusinya
1. Limit Akumulasi Penerimaan KUR Sudah Habis
Salah satu alasan paling umum mengapa pengajuan KUR ditolak adalah karena nasabah telah mencapai batas maksimal penerimaan KUR.
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi jumlah pinjaman KUR untuk mendorong UMKM naik kelas ke kredit non-KUR.
- Batas maksimal pinjaman untuk usaha non-produksi (seperti perdagangan dan jasa): Rp200 juta.
- Batas maksimal pinjaman untuk usaha produksi (seperti industri atau manufaktur): Rp500 juta.
Solusi: Jika sudah mencapai batas ini, maka Anda tidak bisa lagi mengajukan KUR Mikro. Sebagai alternatif, Anda bisa beralih ke pinjaman lain seperti Kupedes BRI atau Kredit Komersial BRI.
2. Pengajuan Tidak Sesuai dengan Wilayah Domisili
Bank menerapkan kebijakan bahwa pengajuan KUR hanya bisa dilakukan di unit BRI yang sesuai dengan domisili tempat tinggal atau tempat usaha nasabah.
Jika pengajuan dilakukan di luar wilayah tersebut, kemungkinan besar akan ditolak.
Solusi: Pastikan Anda mengajukan KUR di kantor cabang atau unit BRI yang sesuai dengan alamat KTP atau tempat usaha Anda.
3. Riwayat Kredit Buruk atau Kredit Macet
Baca Juga:Spesifikasi dan Harga HP Tahan Banting Honor X9c 5G di IndonesiaNiat dan Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan
Sebelum menyetujui pinjaman, bank akan memeriksa riwayat kredit calon debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
