JABAR EKSPRES – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah terbaru sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.
Adapun peraturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan terhadap pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan memberikan jaminan sosial yang lebih komprehensif.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Wujudkan Kepemilikan Rumah Bagi Pekerja Melalui Program MLTBCA Expoversary Bandung 2025 Sajikan Berbagai Promo Menarik
Salah satu perubahan signifikan dalam PP ini adalah peningkatan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Dalam perarturan terbaru ini, pekerja yang terkena PHK akan menerima manfaat lebih besar.
Kini manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah terakhir mereka setiap bulan selama maksimal enam bulan.
Upah yang menjadi dasar perhitungan manfaat ini adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas maksimal Rp5 juta.
Jika upah pekerja melebihi batas tersebut, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai adalah sebesar batas atas upah.
PP Nomor 6 Tahun 2025 juga memperpanjang batas waktu bagi pekerja untuk mengajukan klaim manfaat JKP.
Pekerja kini memiliki waktu hingga enam bulan setelah PHK untuk mengajukan klaim, lebih lama dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya tiga bulan.
Sehingga dengan peraturan terbaru ini memberikan lebih banyak waktu bagi pekerja yang terdampak untuk memenuhi persyaratan guna memproses klaim Manfaat Uang Tunai ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Yayasan Jiva Svastha dan IAKMI Kota Bandung Gelar Aksi Nyata Stop Kontaminasi AirTerapkan Standar K3, Daya Adicipta Wisesa Raih Penghargaan Zero Accident Award 2024
Selain memberikan manfaat uang tunai yan lebih besar, peraturan ini juga merevisi besaran iuran Program JKP yang wajib dibayarkan setiap bulan.
Saat ini Iuran ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah bulanan, lebih rendah dibandingkan ketentuan sebelumnya yang sebesar 0,46 persen.
Sebelumnya besaran rincian iuran JKP yaitu sebesar 0,22 persen bersumber dari Iuran Pemerintah, rekomposi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14 persen dan rekomposisi Iuran Jaminan Kematian 0.10 persen.
Dengan berlakunya peraturan terbaru ini, maka rekomposisi rekomposisi iuran Jaminan Kematian ditiadakan.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Kunto Wibowo menilai baik kebijakan pemerintah tersebut.
Menurutny, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah meningkatkan manfaat uang tunai bagi pekerja yang terkena PHK. Manfaat uang tunai yang sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan selanjutnya,