Terbukti Bersekongkol, KPPU Jatuhkan Denda Rp3 M ke PT Maruka Indonesia

JATUHKAN SANKSI: Pelaksanaan Sidang Majelis Pembacaan Putusan terhadap PT Maruka Indonesia yang dilaksanakan di Ruang Sidang KPPU Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025 sore.
JATUHKAN SANKSI: Pelaksanaan Sidang Majelis Pembacaan Putusan terhadap PT Maruka Indonesia yang dilaksanakan di Ruang Sidang KPPU Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025 sore.
0 Komentar

Pekerjaan pesanan mesin industri tersebut dikerjakan oleh mantan karyawan Pelapor yang diduga telah diajak oleh Terlapor II untuk berpindah ke Terlapor III. Akibat dugaan persekongkolan tersebut, pendapatan Pelapor menjadi terdampak.

Dalam laporannya, Pelapor menyatakan terjadi penurunan pendapatan di Divisi Special Purpose Machine secara signifikan, yakni dari Rp112 miliar pada Desember 2019 menjadi Rp40 miliar pada Desember 2020. Akibat dugaan persekongkolan tersebut, Pelapor didugamenderita kerugian sebesar Rp63 miliar sehingga mengajukan ganti kerugian. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran, Investigator KPPU juga memaparkan berbagai temuan yang mengarah kepada dugaan pelanggaran Pasal 23 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang dilakukan oleh para Terlapor.

Dalam Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi telah mendengarkan keterangan dari berbagai Saksi dan Ahli yang dihadirkan Investigator dan para Terlapor. Para Terlapor sendiri dinilai Majelis Komisi tidak patuh hukum yg berlaku di Indonesia karena tidak mau menghadiri persidangan di KPPU.

Baca Juga:Daftar Nama dan Jabatan 7 Tersangka Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp193,7 T!Musrenbang Kecamatan Margahayu, Angie Natesha Goenadi Tekankan Pembangunan Harus Pro Rakyat

Akhirnya lewat persidangan, Majelis Komisi menemukan fakta bahwa telah terjadi persekongkolan yang dilakukan para Terlapor untuk mendapatkan kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan milik Pelapor berupa adanya proyek, konsumen dan karyawan yang berpindah ke Terlapor I dan Terlapor III, dan penggunaan rahasia perusahaan berupa rekaman video milik Pelapor yang digunakan oleh Terlapor II untuk mendesain gambar proyek yang serupa.

Majelis Komisi juga menilai bahwa persaingan tidak sehat dalam perkara ini terjadi karena para Terlapor merebut konsumen Pelapor, dan tidak berupaya untuk memperluas pasar dengan mencari konsumen baru. Berdasarkan fakta dan bukti di persidangan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa PT Maruka Indonesia (Terlapor I) dan Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II) terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 23 UU No. 5 Tahun 1999.

Terlapor lainnya, PT Unique Solution Indonesia tidak terbukti melanggar pasal tersebut karena merupakan perusahaan bentukan Terlapor 1 dan Terlapor 2 untuk menampung hasil persekongkolan mereka.

Atas pelanggaran, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada PT Maruka Indonesia, namun tidak menjatuhkan sanksi denda kepada Sdr. Hiroo Yoshida (Terlapor II) karena bukan pelaku usaha. Majelis Komisi juga memutuskan untuk menolak permintaan ganti kerugian baik materiil maupun immateril yang diajukan Pelapor, karena besaran kerugian tidak dapat dibuktikan oleh Pelapor dalam persidangan. (*)

Laman:

1 2
0 Komentar