Daftar Nama dan Jabatan 7 Tersangka Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp193,7 T!

Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) di Jakarta. (ILUSTRASI)
Kantor Pusat PT Pertamina (Persero) di Jakarta. (ILUSTRASI)
0 Komentar

JABAREKSPRES – Sebanyak tujuh pejabat PT Pertamina (Persero) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023, Selasa, 25 Februari 2025.

“Penetapan untuk tersangka itu kami lakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi yang kemudian menghasilkan tujuh orang menjadi tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Harli Siregar, Selasa, 25 Februari 2025.

Akibat korupsi tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai hingga Rp193,7 triliun. Modusnya, para tersangka diduga membeli Pertalite untuk diblending menjadi Pertamax dengan harga lebih murah.

Baca Juga:Musrenbang Kecamatan Margahayu, Angie Natesha Goenadi Tekankan Pembangunan Harus Pro RakyatCeritakan Petualangan Mahasiswa Rantau, Film ‘Bukan Jodoh Biasa Nih’ segera Tayang di Bioskop!

Hasil blending tersebut kemudian dijual dengan harga Pertamax yang tentunya jauh lebih mahal dengan tujuan untuk memperkaya diri. Tak tangung-tanggung, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun selama periode 2018 hingga 2023.

Adapun komponen kerugian itu di antaranya ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah melalui broker, impor Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui broker dan pemberian kompensasi serta subsidi.

Sebagaiman diketahui, setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjual BMM jenis Pertalite seharga Rp10.000 per liter, sementara jenis Pertamax dijual Rp12.900 per liter saat ini.

Sementara itu, pihak PT Pertamina (Persero) berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati Kejagung RI dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan,” kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangannya, Selasa, 25 Februari 2025.

Dijelaskan, pihaknya siap bekerjasama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.

“Pertamina Grup menjalankan bisnis dengan berpegang pada komitmen sebagai perusahaan yang menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG) serta peraturan berlaku,” terang Fadjar Djoko Santoso.

Berikut Daftar Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina 2025:

  1. Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera, YRJ.
  2. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, DW.
  3. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, ⁠MKAN.
  4. VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, AP.
  5. Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, YF.
  6. Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS.
  7. Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS. (bbs)
0 Komentar