Pemprov Jabar Bakal Bantu Anggaran PSU Tasikmalaya

Ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara. (Dok. Jabar Ekspres)
Ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara. (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES –  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Pemprov Jabar pun bersiap untuk membantu kucuran dana untuk pelaksanaan PSU itu.

Keputusan itu juga merupakan hasil rapat koordinasi antara Pemprov Jabar dengan sejumlah pihak terkait. Kebutuhan anggaran untuk PSU itu tidak sedikit. Perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar.

Agar berjalan optimal, maka pembiayaan itu akan dicover antara pemprov dan pemerintah daerah.

Baca Juga:Transformasi Sampah Menjadi Solusi: Mahasiswa Politeknik Negeri Medan Luncurkan Program GreenCircle, Bank Sampah Digital untuk Dukung SDGs 11Lebih dari 1 Jam, Bocah 3 Tahun di Banjaran Terkunci di Dalam Mobil! Begini Kondisinya Sekarang

“Anggarannya dibagi dua provinsi dan kabupaten,” kata Dedi Mulyadi usai rakor secara daring.

Biaya sebesar Rp60 miliar itu adalah perkiraan kebutuhan total. Dan saat ini juga masih dihitung. Nanti tinggal dibagi bebannya.

Dedi juga memastTerkait PSU Pilkada Tasikmalaya, Begini Kata Pengamat!ikan, dana untuk PSU ini tidak akan menganggu rencana pihaknya melakukan efisiensi anggaran.

Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar.

“Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi,” tuturnya.

Sekda Jabar Herman Suryatman menambahkan, pihaknya tentu akan menindaklanjuti arahan tersebut. PSU ini juga berkaitan dengan hajat masyarakat.

Pemdaprov Jabar akan mengikuti arahan dari Gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini.
“Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik,” ucap Herman.

Baca Juga:Kasus Korupsi Bandung Smart City: Uang Rp1,3 Miliar Mengalir ke 3 Anggota DPRDSerap Keluhan Masyarakat, Diskominfotik KBB Siapkan Aplikasi Quick Respon

Dalam sidang Senin (24/2), MK memutuskan bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Termasuk diskualifikasi terhadap Ade Sugiarto.

Dalam pilkada yang berlangsung November lalu, hasil perhitungan menunjukkan kemenangan atas pasangan Ade Sugianto – Iip Miftahul Paoz dengan perolehan lebih dari 52 persen suara. Urutan ke dua dimenangkan pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Alayubi dengan 27 persen suara. Lalu pasangan Iwan Saputra – Dede Muksit Aly dengan 20 persen suara.(son)

0 Komentar