JABAR EKSPRES – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) pada tahun 2018-2023.
Terkait dengan kasus ini, Kejagung juga menggeledah rumah pengusaha Muhammad Riza Chalid.
Namun, untuk keterlibatan Riza dalam kasus ini, Qohar meminta untuk menunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga:Pengangguran Bertambah Imbas PHK PT Bapintri, Adithia Yudhistira Fokus Tangani Pekerja Asal CimahiKemendagri Keluarkan Surat Edaran Efisiensi Belanja Daerah, Bupati Bogor Bakal Gelar Rapat Usai Retreat
Dua lokasi tersebut adalah kantor di Lantai 20 Plaza Asia Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan sebuah rumah di Jalan Jenggala 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang merupakan rumah Riza Chalid.
Menurut Kejagung, Muhammad Kerry mendapatkan bagian keuntungan dari pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kiliang secara curang yakni tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping me-mark up kontrak pengiriman minyak sehingga negara harus mengeluarkan uang sebesar 13 hingga 15 persen.
