JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi tengah berupaya mengatasi minimnya ruang parkir di kawasan strategis, khususnya di sekitar Alun-Alun Cimahi.
Kurangnya titik parkir menyebabkan banyak kendaraan parkir sembarangan, yang tidak hanya menimbulkan kemacetan tetapi juga merusak infrastruktur jalan.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adithia Yudhistira, menegaskan bahwa permasalahan parkir harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada batu andesit yang digunakan di Alun-Alun Cimahi.
Material tersebut mengalami ambles akibat kendaraan yang diparkir terlalu lama di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk parkir.
“Untuk ruang parkir, jangan sampai nanti setelah kawasan ini selesai dibangun, titik parkirnya masih kurang. Kalau kita lihat, basement Masjid Agung itu saja masih kurang,” ujar Adithia kepada wartawan di Cimahi, Sabtu (22/2/25).
Sebagai solusi, Pemkot Cimahi saat ini tengah menjalin kerja sama dengan pihak Ramayana untuk memanfaatkan lahan parkir yang mereka miliki.
Dengan luas sekitar 1.200 meter persegi, area tersebut diharapkan dapat dijadikan parkir vertikal guna mengakomodasi jumlah kendaraan yang terus meningkat.
BACA JUGA: Tinjau Langsung Jalan Andesit Alun-Alun, Wakil Wali Kota Cimahi Bakal Perketat Regulasi
“Otomatis harus ditambah titik parkir. Tadi kita sudah coba komunikasi dengan Ramayana,” kata Adithia.
Selain itu, Pemkot Cimahi juga tengah meninjau skema retribusi parkir guna memastikan bahwa seluruh penerimaan dapat dikelola dengan transparan dan masuk ke kas daerah.
“Kalau ini saya cek, tidak ada yang masuk (retribusi parkir),” ungkapnya.
Di sisi lain, menanggapi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran, Adithia menilai kebijakan tersebut justru menjadi peluang bagi daerah untuk lebih cermat dalam merencanakan program pembangunan.
“Itu kan niat baik dari Presiden dalam mengubah paradigma birokrasi dan kepemimpinan. Kemudian, bagi kami kepala daerah yang baru, justru dengan adanya Inpres No. 1 Tahun 2025 ini menjadi keberkahan,” paparnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menandai (tagging), mengevaluasi ulang, dan menyesuaikan program kerja agar sejalan dengan visi dan misi pembangunan Kota Cimahi.
“Termasuk program kerja dan janji politik para kepala daerah terpilih,” jelasnya.