JABAR EKSPRES – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah tetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod,a Arsin ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikan hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
“Kita menetapkan Saudara A (Arsin) selaku Kades Kohod,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Dikutip dari ANTARA, Rabu (19/2).
Kemudian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Baca Juga:Siap Diresmikan Presiden Prabowo, Pegadaian-BSI Bakal Ditunjuk Jadi Bank Emas IndonesiaTahun 2024, Realisasi Investasi Karawang Capai Rp68,5 Triliun Masuk Urutan Kedua Tertinggi di Jawa Barat
Dittipidum Bareskrim Polri melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan suran dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Penyidik telah menyita 263 warkat yang telah dikirim ke labfor untuk diperiksa keabsahannya. Selain itu, dari beberapa penggeledahan di beberapa tempat pada Senin (10/2), telah disita pula sejumlah barang bukti di antaranya berupa satu unit printer, satu unit layar monitor.
Kemudian, keyboard, stempel secretariat Desa Kohod serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen.
