26 Mantri Bank BRI Tuntut Keadilan kena PHK, Begini Respon Manajemen!  

JABAR EKSPRES – Sebanyak 26 pegawai Bank BRI melayangkan somasi atas Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) secara sepihak oleh pihak manajemen.

26 pegawai ini menuntut kepada pihak bank BRI. Sebab PHK yang dilakukan menyalahi aturan, karena ada hak-hak pegawai yang tidak terpenuhi.

Kuasa hukum 26 pegawai Nana Suryana mengatakan, sebetulnya yang terkena PHK ada sebanyak 31 orang, mereka sudah tidak lagi bekerja sekitar Januari. NAmun yang berikan kuasa hukum sebanyak 26 orang.

Menurutnya, keputusan melakukan PHK oleh sebuah perusahaan seharusnya sesuai aturan. Apalagi 31 pegawai ini merupakan karyawan Bank BUMN.

BACA JUGA: Harga Minyakita di Atas HET, Rakyat Kecil Makin Susah!

‘’Jadi seharusnya hak-hak mereka pun tidak dipenuhi oleh pihak bank,’’ ujar Nana dalam keterangannya, dikutip Rabu, (19//02/2024).

Menurutnya, somasi yang dilayakan kepada pihak manajemen bank BRI dilakukan sebagai bentuk untuk meminta klarifikasi atas pemecatan yang dilakukan.

26 pegawai ini memberikan kuasa hukumnya berasal dari Tasikmalaya, Ciamis dan Banjar. Pihaknya juga sudah melayangkan somasi kepada manajemen Bank BRI untuk meminta kejelasan sebanyak 3 kali.

Akan tetapi, surat somasi tidak pernah di respon oleh pihak Bank BRI. Sehingga pemecatan 31 pegawai diduga ada pelanggaran prosedur.

BACA JUGA: Enak Bener, WFA dan Masuk Kantor 3 Hari Akan Berlaku bagi ASN

‘’Kami sudah layangkan somasi sebanyak 3 kali tapi tidak pernah direspon,’’ ujar

Nana menilai, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para pegawai yang kena PHK, pemberhentian sebagai pegawai tidak memiliki alasan tepat.

Mantri Bank BRI ini diberhentikan bukan karena telah melakukan kejahatan perbankan, namun alasannya karena tidak memenuhi target .

‘’Mantri Bank BRI ini kena PHK ini tanpa ada peringatan atau SP terlebih dahulu, ini kan seharusnya dilakukan bertahap dan sesuai prosedur,’’ ujarnya.

BACA JUGA: Enak Bener, WFA dan Masuk Kantor 3 Hari Akan Berlaku bagi ASN

Nana mengatakan, jika PHK yang dilakukan kepada pegawai kontrak sebetulnya tidak masalah. Namun 26 orang ini sudah merupakan pegawai tetap.

‘’Mereka ini ada yang ditempatkan di posisi acount officer (AO) atau biasa disebut mantri. Bahkan ada yang 3 bulan lagi mau pensiun,” ujarnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan