Adapun kriteria jemaah yang berhak melunasi biaya haji adalah:
- Berstatus aktif dalam sistem haji.
- Minimal berusia 18 tahun.
- Belum pernah berhaji atau sudah pernah berhaji tetapi terakhir kali menunaikannya minimal 10 tahun lalu (sejak 1436 H/2015 M).
- Prioritas diberikan kepada jemaah lansia berdasarkan urutan usia tertua di setiap provinsi.
- Terdaftar sebagai calon jemaah haji minimal 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.
Dengan dibukanya tahap pelunasan ini, jemaah yang telah terdaftar diharapkan segera menyelesaikan pembayaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Pastikan semua persiapan sudah matang agar ibadah haji tahun ini dapat terlaksana dengan lancar. Semoga perjalanan ke Tanah Suci berjalan penuh berkah! Aamiin.