Praperadilan Hasto Ditolak, Sah jadi Tersangka!

JABAR EKSPRES – Gugatan praperadilan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Hakim tunggal, Djuyamto dalam sidang praperadilan Hasto tersebut.

Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan pihak KPK, sehingga status Hasto sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan yang disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinyatakan sah secara hukum.

BACA JUGA:Babak Penentuan, Pembacaan Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari Ini!

Eksepsi KPK mengatakan bahwa, pihaknya keberatan dengan dalil gugatan yang diajukan oleh tim penggugat. Kemudian, hakim menyebut bahwa seharusnya pemohon mengajukan permohonan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Diketahui, Sekjen partai berlogo Kepala Banteng itu menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara Harun Masiku.

Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

BACA JUGA:KPK Soal Agustiani Tio di Kasus Hasto: Tidak Ada Intimidasi!

Menurut penuturan Ketua KPK Setyo Budiyanto, HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan