JABAR EKSPRES – Gugatan praperadilan Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Hakim tunggal, Djuyamto dalam sidang praperadilan Hasto tersebut.
Diketahui, Sekjen partai berlogo Kepala Banteng itu menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara Harun Masiku.
Baca Juga:Mosi Tidak Percaya, Tiga Karang Taruna di Kota Banjar Tuntut Digelar KLB!Korban DBD di Kota Banjar Bertambah, Pelajar 10 Tahun Meninggal Dunia
Kemudian, ia juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantakan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
