Modus Jadi Dukun Supranatural, Pria Asal Pangalengan Tega Lakukan Ini

Seorang pria berinisial B (31) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung setelah melakukan pencabulan terhadap tiga orang korban, satu anak dan dua orang dewasa. Foto Agi
Seorang pria berinisial B (31) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bandung setelah melakukan pencabulan terhadap tiga orang korban, satu anak dan dua orang dewasa. Foto Agi
0 Komentar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

0 Komentar