“Kalau enggak ditutup bisa debunya kemana-mana, bahaya ke pengendara lain, bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan,” terangnya.
Djoko menjelaskan, peran pemerintah daerah terbilang sangat penting baik dalam segi perizinan proyek, maupun pengawasan selama aktivitas berlangsung.
“Pemda melakukan pengawasan, Polisi melakukan tugas pengawalannya. Jangan sampai aktivitas truk yang besar dan banyak itu berdampak kepada kemacetan, atau berpotensi membahayakan kendaraan lain,” jelasnya.
BACA JUGA: Kakanwil Ditjenpas Jabar Tekan Kerja Sama dengan BRI Regional Office Bandung
Djoko memaparkan, aktivitas kendaraan besar terutama bermuatan barang idealnya beroperasi ketika malam, bukan siang hari apalagi saat jam sibuk.
“Makanya di sini Pemda setempat harus aktif melakukan pengawasan. Fungsinya izin Amdal itu untuk dipegang petugas dalam melakukan pengawasan, bukan hanya sebatas berkas yang disimpan saja,” paparnya.
Kemudian, lanjut Djoko, pengawasan oleh Pemda pun diupayakan agar detil, setiap harinya perusahaan harus ada pelaporan berapa barang yang dikeluarkan, jangan sampai ODOL (Over Dimension Over Loading).
Truk ODOL merupakan kendaraan berat yang membawa muatan melebihi batas yang diizinkan. Truk ODOL dapat membahayakan keselamatan lalu lintas dan merusak infrastruktur jalan.
BACA JUGA: Hari Kedua Operasi Keselamatan Lodya, 31 Pengguna Jalan Ditindak Satlantas Polrestabes Bandung
Perusahaan yang melanggar aturan dengan beroperasinya truk ODOL, dapat dilaporkan dan pemerintah pun bisa memberikan sanksi.
“Kalau terjadi pelanggaran atau kecelakaan karena truk ODOL, itu tanggungjawab perusahaan, jangan salahkan sopirnya,” pungkas Djoko. (Bas)