“Kalau enggak ditutup bisa debunya kemana-mana, bahaya ke pengendara lain, bisa berpotensi menimbulkan kecelakaan,” terangnya.
Djoko menjelaskan, peran pemerintah daerah terbilang sangat penting baik dalam segi perizinan proyek, maupun pengawasan selama aktivitas berlangsung.
“Makanya di sini Pemda setempat harus aktif melakukan pengawasan. Fungsinya izin Amdal itu untuk dipegang petugas dalam melakukan pengawasan, bukan hanya sebatas berkas yang disimpan saja,” paparnya.
Baca Juga:Heboh! Konsumen Perumahan Bukit Cikereteg Indah Siap Gugat Pengembang32,2 Persen Anak Usia 16-18 Tahun di Kota Banjar Tidak Bersekolah, APS Turun Signifikan
Kemudian, lanjut Djoko, pengawasan oleh Pemda pun diupayakan agar detil, setiap harinya perusahaan harus ada pelaporan berapa barang yang dikeluarkan, jangan sampai ODOL (Over Dimension Over Loading).
“Kalau terjadi pelanggaran atau kecelakaan karena truk ODOL, itu tanggungjawab perusahaan, jangan salahkan sopirnya,” pungkas Djoko. (Bas)
