KPK Soal Agustiani Tio di Kasus Hasto: Tidak Ada Intimidasi!

Ilustrasi: KPK Soal Agustiani Tio di Kasus Hasto: Tidak Ada Intimidasi! (kpk.go.id)
Ilustrasi: KPK Soal Agustiani Tio di Kasus Hasto: Tidak Ada Intimidasi! (kpk.go.id)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pelaksana tugas (Plt) Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan tidak ada intimidasi terhadap mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina saat pemeriksaan terkait kasus Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kritiyanto.

“Tidak ada (intimidasi), wong sampai dengan pemeriksaan kan beberapa pemeriksaan masih berjalan biasa, ada 3 kali pemeriksaan ya Bu Tio ya, lebih dari 3 kali pemeriksaan,” ujarnya usai sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/2) malam.

Menurutnya, pihak yang merasa diintimidasi bisa saja merubah pernyataannya. Namun, Tio sama sekali tidak mengubah keterangannya saat diperiksa Penyidik KPK.

Baca Juga:Program 3 Juta Rumah, Menteri PKP Gandeng BUMN hingga HimperraKementerian ESDM Dirombak, Buntut Polemik Gas Melon?

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I.

HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

0 Komentar