JABAR EKSPRES – Beberapa waktu terakhir, informasi di media sosial TikTok beredar tentang pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dikatakan gratis tanpa biaya.
Sayangnya, informasi ini jelas menyesatkan, karena pembuatan atau perpanjangan SIM sebenarnya sudah termasuk dalam PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca juga : Heboh Kabar Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Begini Fakta Sebenarnya
Pesan yang beredar mengatakan, “Gratis pembuatan SIM A/B/C berlaku bulan ini, syarat SIM gratis seluruh Indonesia dan berlaku seumur hidup,” yang jelas merupakan hoaks.
Menyikapi hal ini, pihak kepolisian pun langsung memberikan klarifikasi lewat akun Instagram @satpasmetrojaya, menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Kami ingin memberitahukan bahwa telah beredar informasi melalui TikTok tentang bantuan SIM gratis yang bisa didapat dengan mengklik link di bio,” ujar pihak kepolisian dalam postingannya.
Mereka juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada oknum yang menawarkan pembuatan SIM gratis lewat platform digital.
Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, juga menambahkan agar warga tidak langsung percaya begitu saja dengan informasi tersebut.
Ia menjelaskan bahwa setiap pemohon SIM wajib membayar biaya untuk tes psikologi, tes kesehatan, dan asuransi.
“Jangan mudah percaya dengan klaim seperti ini. Pastikan verifikasi dulu supaya tidak jadi korban informasi palsu,” jelasnya.
AKBP Argo juga menegaskan bahwa klaim SIM gratis yang berlaku seumur hidup tidak mungkin diterapkan, karena SIM diberikan berdasarkan kemampuan mengemudi seseorang yang bisa berubah seiring waktu.
Baca juga : Segini Biaya Perpanjang SIM Online Per Januari 2025, Lengkap dengan Syaratnya
Semua proses penerbitan SIM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat lebih cerdas dan tidak lagi terpengaruh oleh berita palsu soal SIM gratis dan seumur hidup.
Polisi pun terus berupaya memberikan edukasi kepada warga agar lebih berhati-hati saat berselancar di media sosial.