JABAR EKSPRES – Operasi Keselamatan Lodaya 2025 akan segera digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di jalan raya. Bagi para pengendara di Bogor dan sekitarnya, penting untuk mengetahui jadwal serta titik lokasi razia agar bisa berkendara dengan lebih aman dan sesuai aturan.
Operasi ini akan berlangsung mulai Senin, 10 Februari 2025, hingga Senin, 23 Februari 2025. Razia dilakukan di berbagai titik strategis, dengan jadwal waktu sebagai berikut:
- Pagi hingga malam hari: 06.00 WIB – 24.00 WIB
- Dini hari: 03.00 WIB – 05.00 WIB (di beberapa titik tertentu)
Baca Artikel Lainnya : Ini Dia 20 Titik Lokasi Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Bandung Hingga 23 Februari Nanti
Operasi ini akan menindak berbagai pelanggaran yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Berikut 11 jenis pelanggaran yang menjadi target utama:
- Menggunakan handphone saat berkendara.
- Pengendara di bawah umur.
- Mengangkut penumpang lebih dari satu pada sepeda motor.
- Tidak memakai helm SNI atau sabuk pengaman.
- Mengemudi dalam kondisi mabuk.
- Melawan arus lalu lintas.
- Melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
- Kendaraan dengan muatan berlebih (overload/overdimension).
- Menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai standar.
- Memakai lampu strobo atau sirene tanpa izin.
- Menggunakan pelat nomor kendaraan khusus atau rahasia tanpa hak.
Para pelanggar akan dikenakan tilang dengan sistem manual maupun kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang telah dipasang di beberapa titik strategis.
Baca Artikel Lainnya : Tips Menghindari Tilang Selama Operasi Zebra Lodaya 2024, Cuma butuh Kemauan dan Sedikit Keyakinan
Daftar Denda dan Sanksi Pelanggaran
Agar terhindar dari denda dan hukuman, berikut rincian sanksi bagi beberapa pelanggaran yang sering terjadi:
- Rotator dan Sirene Tidak Sesuai: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
- Pelat Nomor Rahasia: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
- Pengemudi di Bawah Umur: Denda Rp1 juta atau kurungan 4 bulan.
- Melawan Arus: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
- Berkendara dalam Pengaruh Alkohol: Denda Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan.
- Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.
- Melebihi Batas Kecepatan: Denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan.
- Boncengan Lebih dari Satu Orang: Denda Rp250 ribu atau kurungan 1 bulan.