Pengisian Wakil Bupati Ciamis Tunggu Pelantikan

KPU Kabupaten Ciamis saat menggelar pleno penetapan Bupati terpilih, Kamis 9 Januari 2025. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
KPU Kabupaten Ciamis saat menggelar pleno penetapan Bupati terpilih, Kamis 9 Januari 2025. (Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – DPRD Kabupaten Ciamis secara resmi mengusulkan Dr. H. Herdiat Sunarya sebagai Bupati Ciamis terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat.

Pengusulan ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis menetapkan Herdiat sebagai pemenang Pilkada pada 10 Januari 2025.

Keputusan ini diambil menyusul meninggalnya calon Wakil Bupati, Yana D Putra, dua hari sebelum pencoblosan, yang membuat proses pengisian jabatan Wakil Bupati harus menunggu hingga pelantikan Herdiat.

Baca Juga:Pj Bupati Bandung Barat Sebut Peran Pers Kunci Pembangunan PemerintahIjazah Ditahan 7 Tahun, Alumni SMK Kartini Bhakti Mandiri Bandung Barat Kelimpungan Cari Pekerjaan

Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, menjelaskan bahwa pengusulan Herdiat dilakukan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam peraturan, yaitu lima hari kerja setelah penetapan KPU.

“Hari ini kami telah mengumumkan dan mengusulkan nama Dr. H. Herdiat Sunarya ke Kemendagri melalui Pj. Gubernur Jawa Barat,” ujar Nanang.

Ia menambahkan bahwa proses pengisian posisi Wakil Bupati baru akan dimulai setelah Herdiat resmi dilantik sebagai Bupati.

“Setelah pelantikan, partai politik pengusung akan mengajukan dua nama calon Wakil Bupati ke DPRD untuk dipilih melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Nanang juga menegaskan bahwa keputusan untuk hanya mengusulkan satu nama sebagai Bupati terpilih disebabkan oleh meninggalnya Yana D Putra sebelum pencoblosan.

“Jika DPRD tidak mengusulkan nama Bupati terpilih dalam waktu lima hari, Pj. Gubernur berhak memproses penetapan KPU secara mandiri,” tambahnya.

Ia berharap agar seluruh proses ini dapat berjalan lancar sehingga pemerintahan baru dapat segera bekerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:Prestasi Sapator SDN 1 Banjar, Dari Kota Kecil Menuju Panggung NasionalPuskesmas Sempur Bogor Disomasi, Buntut Dugaan Intimidasi Pasien

“Harapan kami adalah pemerintahan yang baru dapat berjalan dengan baik, lebih memperhatikan kepentingan rakyat, dan membuka jalan menuju kemakmuran,” ucap Nanang.

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menegaskan bahwa proses pengusulan Herdiat sebagai Bupati terpilih telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena calon Wakil Bupati meninggal dunia sebelum pencoblosan, DPRD hanya mengusulkan Bupati terpilih,” jelas Oong.

Dia juga menyatakan bahwa KPU tidak lagi terlibat dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati, karena hal tersebut menjadi kewenangan partai politik pengusung dan DPRD.

0 Komentar