JABAR EKSPRES – DPRD Kabupaten Ciamis secara resmi mengusulkan Dr. H. Herdiat Sunarya sebagai Bupati Ciamis terpilih kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat.
Pengusulan ini dilakukan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis menetapkan Herdiat sebagai pemenang Pilkada pada 10 Januari 2025.
Keputusan ini diambil menyusul meninggalnya calon Wakil Bupati, Yana D Putra, dua hari sebelum pencoblosan, yang membuat proses pengisian jabatan Wakil Bupati harus menunggu hingga pelantikan Herdiat.
Ketua DPRD Ciamis, Nanang Permana, menjelaskan bahwa pengusulan Herdiat dilakukan sesuai dengan batas waktu yang diatur dalam peraturan, yaitu lima hari kerja setelah penetapan KPU.
“Hari ini kami telah mengumumkan dan mengusulkan nama Dr. H. Herdiat Sunarya ke Kemendagri melalui Pj. Gubernur Jawa Barat,” ujar Nanang.
Ia menambahkan bahwa proses pengisian posisi Wakil Bupati baru akan dimulai setelah Herdiat resmi dilantik sebagai Bupati.
BACA JUGA: Alun-Alun Ciamis: Pesona Baru yang Memikat di Jawa Barat
“Setelah pelantikan, partai politik pengusung akan mengajukan dua nama calon Wakil Bupati ke DPRD untuk dipilih melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Nanang juga menegaskan bahwa keputusan untuk hanya mengusulkan satu nama sebagai Bupati terpilih disebabkan oleh meninggalnya Yana D Putra sebelum pencoblosan.
“Jika DPRD tidak mengusulkan nama Bupati terpilih dalam waktu lima hari, Pj. Gubernur berhak memproses penetapan KPU secara mandiri,” tambahnya.
Ia berharap agar seluruh proses ini dapat berjalan lancar sehingga pemerintahan baru dapat segera bekerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Harapan kami adalah pemerintahan yang baru dapat berjalan dengan baik, lebih memperhatikan kepentingan rakyat, dan membuka jalan menuju kemakmuran,” ucap Nanang.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menegaskan bahwa proses pengusulan Herdiat sebagai Bupati terpilih telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA: Wanita Muda di Ciamis Ditemukan Tewas Gantung Diri di Tangga Kos-Kosan
“Karena calon Wakil Bupati meninggal dunia sebelum pencoblosan, DPRD hanya mengusulkan Bupati terpilih,” jelas Oong.
Dia juga menyatakan bahwa KPU tidak lagi terlibat dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati, karena hal tersebut menjadi kewenangan partai politik pengusung dan DPRD.