JABAR EKSPRES – Alumni SMK Kartini Bhakti Mandiri, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku kelimpungan mencari pekerjaan. Pasalnya, ijazah miliknya ditahan pihak sekolah lantaran belum melunasi tunggakan yang tersisa.
Salah seorang alumni SMK Kartini Bhakti Mandiri, Kecamatan Padalarang, berinisial APS mengatakan memiliki tunggakan biaya praktik dan uang perpisahan. Alhasil, ijazah miliknya ditahan pihak sekolah lebih dari tujuh tahun.
“Masih ada persyaratan lain seperti uang perpisahan dan SPP saat saya kelas tiga belum dibayarkan,” katanya kepada wartawan, Minggu (9/2/2025).
APS mengaku tunggakan biaya sekolah miliknya yang diklaim pihak SMK Kartini Bhakti Mandiri sebesar Rp4 juta. Padahal seingatnya, tunggakan yang dimilikinya tak sampai sebesar itu.
“Biaya praktik udah dibayar sebesar Rp3.8 juta cuma saat itu saya enggak ikut praktik. Mereka (pihak sekolah) menganggap uang itu hangus dan saya diharuskan bayar lagi. Ini aneh malah tunggakan saya makin membengkak menjadi Rp4 juta,” kata APS.
BACA JUGA: Tantangan Pembebasan Ijazah, MoU Masih Menanti Penyelesaian
Dia pernah mencoba memberanikan diri untuk meminta kejelasan pihak sekolah, dan mencoba mengambil ijazah miliknya. Namun, pihak sekolah sama sekali tak memiliki rasa iba.
Dia pun harus pulang dengan tangan hampa. Yang disesalkannya, untuk meminta salinan fotokopi ijazah pun APS diminta biaya sebesar Rp2 juta rupiah.
“Mereka bilang kalau saya bayar Rp2 juta, saya hanya akan mendapatkan legalisasi dan fotokopi ijazah. Ketika saya meminta surat kelulusan, itu juga enggak dikasih,” katanya.
“Ya gitu saya harus bayar dulu uang praktik sebesar Rp3.8 juta lalu saya juga harus membayar uang perpisahan sebesar Rp800 ribu. Padahal saya enggak ikut perpisahan,” sambungnya.
Tidak memiliki ijazah, dikatakan APS sangat sulit untuk mendapatkan pekerjaan.
“Enggak kerja sekarang, udah melamar tapi saat sesi wawancara saya diharuskan membawa dokumen ijazah asli. Sementara saya enggak ada, jadi sulit,” tandasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi, menegaskan agar seluruh sekolah di wilayahnya untuk tidak menahan ijazah atau sertifikat siswa yang telah lulus.