Ijazah Ditahan 7 Tahun, Alumni SMK Kartini Bhakti Mandiri Bandung Barat Kelimpungan Cari Pekerjaan

Ilustrasi kelulusan. Dok Pixabay
Ilustrasi kelulusan. Dok Pixabay
0 Komentar

Dalam pernyataannya, Dedi menyebutkan bahwa ijazah merupakan dokumen penting yang sangat diperlukan siswa untuk melanjutkan pendidikan, mencari pekerjaan, atau membangun karier.

Oleh karena itu, ia meminta pihak sekolah segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, tanpa terkecuali.

“Kepada para kepala sekolah SD, SMP, SMA di seluruh Provinsi Jawa Barat, apabila ada siswa yang sudah lulus sekolah tetapi ijazahnya belum diberikan, mohon untuk segera diserahkan. Ijazah itu sangat penting untuk masa depan mereka,” tegas Dedi.

Baca Juga:Prestasi Sapator SDN 1 Banjar, Dari Kota Kecil Menuju Panggung NasionalPuskesmas Sempur Bogor Disomasi, Buntut Dugaan Intimidasi Pasien

Biasanya, praktik penahanan ijazah dilakukan karena siswa memiliki tunggakan biaya pendidikan. Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi berkomitmen untuk mencari solusi.

Dedi meminta sekolah untuk mencatat detail tunggakan yang dimiliki siswa dan menjalin koordinasi dengan tim khusus yang akan dibentuk pemerintah.

Tim ini nantinya bertugas membantu menyelesaikan persoalan keuangan siswa, sehingga ijazah bisa segera diberikan.

“Apabila ada tunggakan biaya pendidikan, segera susun rinciannya. Tim khusus akan berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menyelesaikan kewajiban siswa tersebut. Jangan sampai hak siswa untuk mendapatkan ijazah terhalang masalah finansial,” jelasnya.

Disisi lain, Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar) minta sekolah melakukan percepatan penyerahan ijazah untuk siswa jenjang SMA/SMK/SLB. Terutama bagi peserta didik yang lulus di tahun akademik 2023/2024 atau sebelumnya.

Melalui postingan di Instagram resminya, Disdik Jabar menjelaskan ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran.

Untuk itu, sekolah, dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi tidak diperkenankan menahan ijazah dengan alasan apapun.

Baca Juga:2 Kali Masuk RPJMD, Dewan Minta Pemkot Kaji Ulang Program Bandung Bebas MacetTantangan Pembebasan Ijazah, MoU Masih Menanti Penyelesaian

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya. (Wit)

0 Komentar