JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang suka bereksperimen tampilan motor dengan mengganti warna, penting untuk mengetahui biaya yang terkait dengan mengganti warna motor pada STNK dan BPKB tahun 2025.
Sebab, mengganti warna motor juga harus diikuti dengan perubahan data pada STNK dan BPKB.
Yuk, simak syarat dan biaya yang perlu disiapkan.
Syarat Mengurus Perubahan Data STNK dan BPKB Akibat Ganti Warna
Setelah kamu mengubah warna motor, ada beberapa dokumen yang wajib dipersiapkan untuk memperbarui STNK dan BPKB. Berikut rinciannya:
1. Syarat Perubahan Data STNK
Baca Juga:Cair Februari 2025! Begini Cara Mudah Cek Penerima Dana PIP hingga Rp4,5 Juta Lewat HPTarik Saldo DANA Gratis Langsung Cair hingga Rp244.000 di Tahun 2025, ini Caranya
Untuk mengurus perubahan data STNK akibat perubahan warna kendaraan, berikut dokumen yang harus disiapkan:
- Mengisi formulir permohonan perubahan STNK
- Tanda bukti identitas pemilik kendaraan (KTP/SIM/Paspor)
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP (jika pengurusan dilakukan oleh orang lain)
- STNK asli
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident (Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor) untuk perubahan warna kendaraan
- Surat keterangan dari bengkel umum yang melakukan perubahan warna kendaraan, lengkap dengan TDP/NIB, SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili
- Hasil cek fisik kendaraan
- Tanda bukti pendaftaran BPKB
2. Syarat Perubahan Data BPKB
