JABAR EKSPRES – Bagi warga Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya (SIM) sudah mendekati batas akhir, Satlantas Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM Keliling yang bisa kamu manfaatkan untuk memperpanjang SIM A dan C dengan lebih praktis.
Layanan SIM Keliling ini akan beroperasi di berbagai lokasi strategis selama sepekan, mulai dari tanggal 3 hingga 8 Februari 2025.
Baca juga : Heboh Kabar Pembuatan SIM Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Begini Fakta Sebenarnya
Yuk, cek jadwal dan lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggalmu.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung
BUS 1
Kamis, 6 Februari 2025 – The Kings (Jalan Kepatihan, Bandung
Bus 2
Kamis, 6 Februari 2025 – Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Alternatif Perpanjangan SIM di Gerai Satlantas Polrestabes Bandung
Selain menggunakan layanan SIM Keliling, kamu juga bisa melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai resmi berikut:
- Metro Indah Mall (MIM), Lantai 1 Blok FF, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung
- Mal Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung
Pelayanan perpanjangan SIM di gerai ini dibuka setiap hari kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca juga : Segini Biaya Perpanjang SIM Online Per Januari 2025, Lengkap dengan Syaratnya
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan kamu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- SIM yang diperpanjang masih dalam masa berlaku (tidak boleh kedaluwarsa).
- Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti e-KTP (SUKET) yang masih berlaku, serta fotokopinya.
- Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang berlaku di seluruh Indonesia.
- Sebaiknya lakukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis agar tidak perlu membuat SIM baru.
- Wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer selama berada di lokasi pelayanan.
- Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, perpanjangan hanya bisa dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa e-KTP untuk pembuatan SIM baru.
- Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka Senin-Sabtu pukul 09.00 – 12.00 WIB.
- Membawa Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, yang menyatakan bahwa pemohon sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memiliki visus mata (jarak pandang) yang sesuai dengan ketentuan Perkap No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7.