Terkait mekanisme perdagangan aset kripto di Indonesia saat ini telah melibatkan banyak pihak, terutama SRO (Safe Regulatory Organization), yang terdiri dari lembaga bursa, kliring dan lembaga penyimpan dana atau depository.
Nilai Transaksi Aset Kripto Diprediksi Bisa di atas Rp1000 Triliun pada 2025
