Pembacaan Putusan Gugatan Sengketa Pilbup Bogor Maju jadi 4 Februari

JABAR EKSPRES – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) bagi wilayah Kabupaten Bogor akan digelar pada 4 Februari 2025 mendatang, dengan agenda pengucapan keputusan/ketetapan.

Dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, sidang sengketa hasil pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor, dengan nomor perkara 179/PHPU/BUP-XXIII/2025 akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2.

Ketua KPU Kabupaten Bogor, M Adi Kurnia mengungkapkan, mulanya sidang PHPU itu akan dilaksanakan pada 11 hingga 14 Februari.

BACA JUGA: Hadapi Sengketa Pilkada di MK, KPU Bandung Barat Kumpulkan Bukti

Namun, kata dia, MK memajukan jadwal sidang itu menjadi 4 hingga 5 Februari mendatang.

“Kan awalnya 11-14 cuma dimajukan oleh MK tanggal 4-5 Februari 2025 hari Selasa-Rabu,” kata Adi saat dihubungi, Jumat (31/1).

Dia menjelaskan, masih belum ada gambaran hasil yang akan diputuskan oleh MK terkait perkara tersebut.

“Masih belum tau sih kita belum ada gambaran,” tutup dia.

BACA JUGA: Diharapkan Sengketa Pilkada 2020 Bisa Melalui Mediasi

Sebagai informasi, terdapat dua paslon bupati dan wakil bupati, nomor urut 1 yakni Rudy Susmanto – Ade Ruhandi (Jaro Ade) dan nomor urut 2 yaitu Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman.

Pemohon dari perkara tersebut, yakni pasangan Bayu Syahjohan – Musyafaur Rahman.

Perkara PHPU Kabupaten Bogor telah melaksanakan dua kali sidang tahapan, sidang pertama atau pendahuluan dilaksanakan pada 8 Januari, dan sidang kedua pada 17 Januari lalu.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan