JABAR EKSPRES – Inilah jadwal pencairan bantuan PKH (program keluarga harapan) tahap 1 tahun 2025, cek nama Anda di sini.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2025.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar serta meningkatkan kesejahteraan hidup.
Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2025
Penyaluran dana bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun. Berikut jadwal lengkapnya:
– Tahap 1: Januari, Februari, Maret 2025
– Tahap 2: April, Mei, Juni 2025
– Tahap 3: Juli, Agustus, September 2025
– Tahap 4: Oktober, November, Desember 2025
BACA JUGA: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72 Agar Dapat Insentif Rp700.000
BACA JUGA: Cara Cairkan Saldo Dana Bansos BPNT Rp200.000 di Kantor Pos dan Bank Himbara
Penerima manfaat diharapkan memantau jadwal pencairan sesuai dengan rekening yang terdaftar untuk memastikan dana masuk tepat waktu.
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2025
Masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui aplikasi resmi Kementerian Sosial. Berikut langkah-langkahnya:
1. Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Google Play Store.
2. Buat akun dengan mengisi data berikut:
– Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Nama lengkap sesuai KTP
– Alamat lengkap
– Nomor Kartu Keluarga (KK)
– Nomor ponsel dan email
3. Unggah dokumen pendukung seperti foto KTP dan swafoto.
4. Aktivasi akun melalui email yang telah didaftarkan.
5. Login ke aplikasi dan cek status penerimaan bansos melalui menu Profil.
Selain aplikasi, masyarakat juga bisa mengakses situs cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek status penerimaan bantuan dengan memasukkan NIK dan data pribadi lainnya.
BACA JUGA: Bansos PKH 2025 Mulai Disalurkan, Begini Cara Cek di Aplikasi Cek Bansos
Besaran Bantuan PKH 2025
Besaran dana yang diterima setiap kelompok penerima manfaat adalah sebagai berikut:
– Ibu hamil: Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
– Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap 3 bulan (Rp3.000.000 per tahun)
– Anak sekolah SD: Rp225.000 setiap 3 bulan (Rp900.000 per tahun)
– Anak sekolah SMP: Rp375.000 setiap 3 bulan (Rp1.500.000 per tahun)
– Anak sekolah SMA: Rp500.000 setiap 3 bulan (Rp2.000.000 per tahun)