Pada tahun 2024 lalu, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang mengatur tentang mekanisme pemberian THR.
Beberapa poin penting dalam aturan THR yang tetap berlaku di tahun 2025 adalah:
1. THR wajib diberikan paling lambat 10 hari sebelum hari raya. Berlaku untuk seluruh pekerja, baik karyawan tetap, kontrak, maupun pekerja harian lepas.
Baca Juga:11 Kepala Daerah di Jawa Barat Gagal Dilantik 6 Februari 2025, Ini Daftar NamanyaTanpa Tugas Dapat Saldo Ewallet Gratis hingga Rp200.000
2. Besaran THR minimal satu kali gaji bulanan bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan ke atas.
3. Untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, THR diberikan secara proporsional.
Dengan THR cair lebih awal, persiapan mudik bisa dilakukan lebih matang, belanja kebutuhan Lebaran lebih leluasa, dan tentunya perjalanan menuju kampung halaman bisa lebih nyaman.
