Selain itu, ketika dilakukan pengecekan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, tempat relokasi tersebut belum memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Jadi kami simpulkan bahwa pembangunan tempat relokasi sudah jelas melanggar aturan dan tidak memperhatikan dampak lingkungan,” ucap Hanna.
Sementara itu, melalu surat Pemdes para pedagang terpaksa pindah ke tempat relokasi karena berbagai fasilitas dan akses sudah dilakukan penutupan.
Baca Juga:Sekolah Swasta Tolak Surat Edaran Disdik Jabar, Jika Tidak Ada Solusi!Pendapatan Pajak Air Permukaan Masih Loyo, 5.800 Perusahaan Tidak Punya Izin!
Dampaknya, sampah yang ada di pasar ciparay lama tidak terkelola dan dibiarkan menumpuk dan membusuk. Air llindi sampah sampai memenuhi jalanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pasar Ciparay berdiri di atas tanah desa dan akan segera dilakukan revitalisasi oleh PT Pradasa dengan skema BGS (Bangun, Guna dan Serah) atau Buit Off Transfer (BOT).
Rencana ini juga sempat mendapat pprotes dari para pedagang karena dalam penetapan harga kios, pedagang merasa tidak pernah dilibatkan.
Harga kios dianggap terlalu mahal dengan sistem hak sewa kios sebesar Rp 19,3 juta per meter persegi. Sedangkan untuk jenis lapak Rp 18,4 juta per meter persegi. (bas/yan).
