JABAR EKSPRES – Kapan pendaftaran seleksi CPNS 2025 dimulai? Simak informasinya berikut ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, telah memastikan bahwa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali diadakan pada tahun 2025.
Baca juga : Bocoran CPNS 2025, Ini Kuota Formasinya
Hal ini dilakukan untuk mengisi formasi-formasi yang belum terpenuhi dari seleksi sebelumnya, serta untuk menjawab kebutuhan tenaga kerja di berbagai kementerian dan lembaga.
Kapan Pendaftaran Seleksi CPNS 2025 Dimulai?
Meski jadwal resmi pendaftaran CPNS 2025 belum dirilis, proses pelaksanaan seleksi baru akan dimulai setelah seluruh rangkaian seleksi CPNS 2024 selesai.
Berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam pengumuman Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, tahapan seleksi CPNS 2024 akan berakhir pada 23 Maret 2025.
Jika merujuk pada pola seleksi tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS 2025 kemungkinan besar akan dimulai pada Agustus 2025.
Namun, masyarakat diminta untuk terus memantau informasi terbaru karena jadwal pastinya masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Selaim itu, MenPAN RB memberikan bocoran bahwa CPNS 2025 menawarkan peluang yang sangat besar.
Diperkirakan, akan ada 300.000 hingga 400.000 formasi yang tersedia untuk diisi di berbagai kementerian, lembaga pemerintah, dan instansi lainnya.
Namun, jumlah formasi yang akan dibuka masih menunggu persetujuan resmi dari Presiden Prabowo.
Menurut MenPAN RB, penentuan jumlah formasi ini akan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain:
1. Pemetaan kebutuhan jabatan: Pemerintah akan memprioritaskan pengisian posisi-posisi penting yang saat ini masih kosong.
2. Kementerian baru dalam kabinet: Adanya kementerian baru juga turut memengaruhi kebutuhan formasi.
3. Posisi yang belum terisi: Posisi yang tidak terisi pada seleksi CPNS 2024 akan kembali ditawarkan pada seleksi 2025.
Syarat Seleksi CPNS 2025
Meski belum ada pengumuman resmi terkait persyaratan untuk CPNS 2025, masyarakat dapat mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Berikut gambaran umum persyaratan yang kemungkinan besar akan tetap berlaku:
Usia minimal dan maksimal
Pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.
Rekam jejak hukum
Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih, sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.