Pemberlakukan denda telat bayar juga sudah dihapuskan sampai dengan 1 Juli 2026.
Denda akan diberikan jika dalam 45 hari status kepesertaan diaktifkan kembali dengan tujuan untuk mendapat layanan kesehatan rawat inap.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap. (yan).
